Sabtu, 14 November 2015



Nama             : ISNANIAH
NIM                 : 1302045090 (HI.B)
Matakuliah    : Hubungan Internasional di Asia Tenggara

Masa depan Prinsip Non-Intervensi ASEAN WAY

1.    Latar Belakang
Non Intervensi adalah salah satu prinsip dasar yang terdapat dalam Asean Way. Prinsip ini menegaskan bahwa Negara-negara tidak boleh ikut campur dalam masalah domestik negara lain di Asia Tenggara. Prinsip ini digagas oleh negara-negara pendiri ASEAN: Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Dan terdapat dalam Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC), 24 Februari 1976:
“In their relations with one another, The High Contracting Parties shall be guided by the following fundamental principles:
a)    Mutual respect for independence, sovereignity, equality, territorial integrity, and national identity of all nations;
b)    The Right of every states to lead its national existence free from external interference, subversion or coercion;
c)    Non-interference in the internal affairs of one another;”
Prinsip Non Intervensi dibuat dengan tujuan dapat berfungsi untuk menciptakan perdamaian, stabilitas, kemajuan dan kesejahteraaan bersama kawasan. Fungsi ini diharapkan dapat menyatukan negara-negara di Asia Tenggara. Karena negara-negara di Asia Tenggara sering berselisih mengenai batas teritorial negara ataupun konflik etnis yang begitu banyak tersebar di kawasan ini. selain itu, dengan melihat sejarah bersama sebagai wilayah bekas jajahan menyatukan para pendiri ASEAN untuk menerapkan hal ini, agar kemerdekaan dan kedaulatan wilayahnya tidak dapat diintervensi.
Seiring berjalannya waktu, banyak kritik-kritik tentang prinsip Non-Intervensi. Banyak tokoh yang meragukan kerelevanan prinsip ini. Dalam sebuah tulisan Ilmiah yang berjudul “Meneropong Prinsip Non Intervensi Yang Masih Melingkar Dalam ASEAN” Penulisnya mengatakan bahwa:
Seiring dengan perkembangan konstelasi politik global, nampaknya prinsip ini mulai harus ditinggalkan oleh ASEAN. Karena dalam Piagam ASEAN disebutkan bahwa tujuan ASEAN ke depan adalah maintain and enhance peace, security and stability and further strengthen peace-oriented values in the region, serta to enhance regional resilience by promoting greater political, security, economic and socio-cultural cooperation. Pernyataan ini menunjukkan bahwa ASEAN ke depan merupakan suatu entitas yang satu, ini diperkuat dengan jargon ASEAN, One Vision, One Identity, One Community”. (Perspektif, Volume XIX No. Tahun 2014 Edisi September).
Penulis karya ilmiah itu juga memasukkan Konflik Etnik di Myanmar tentang  Pembantaian etnis Rohingya, belum selesainya konflik tersebut karena peran ASEAN sebagai Organisasi Regional di kawasan Asia Tenggara harus dibatasi dengan Prinsip Non Intervensi. Seharusnya prinsip ini sudah harus digantikan dengan Prinsip Intervensi Konstruktivis atau dikenal juga sebagai Intervensi Kemanusiaan. Intervensi kemnusiaan berati bahwa negara diperbolehkan melakukan intervensi ke negara lain yang bermasalah dan dianggap melanggar Hukum Internasional. Prinsip ini biasa dilakukan atas dasar Hak Asasi Manusia dan Demokrasi.
Bagaimana dengan masa depan prinsip non intervensi yang dipertahankan oleh ASEAN. Apakah prinsip ini akan diganti dengan prinsip intervensi konstruktivis?.
2.    Masa Depan Prinsip Non Intervensi
Thailand dan Filipina beranggapan bahwa Prinsip non intervensi ini harus diubah, karena melihat perubahan peta politik di Asia Tenggara. Isu domestik dan isu Internasional sudah susah untuk dibedakan. Atas dasar Hak Asasi Manusia dan Demokrasi menjadi alasan terpenting di masa ini. Intervensi Kemanusiaan dianggap jauh lebih relevan bagi ASEAN. Walaupun masih banyak yang mengatakan bahwa prinsip Intervensi Kemanusiaan ini melanggar kedaulatan negara. Dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, Intervensi Kemanusiaan bukanlah sebuah larangan yang absolut, melainkan sebuah batasan agar sebuah intervensi tidak melanggar kesatuan wilayah (territorial integrity), kebebasan politik (political independence) dan tidak bertentangan dengan tujuan PBB (in any other manner inconsistent with the Purposes of the United Nations). Kesatuan wilayah dimaksudkan jika sebuah negara kehilangan wilayahnya secara permanen sedangkan dalam intervensi kemanusian pihak yang melakukan intervensi tidak mengambil wilayah negara secara permanen, tindakan tersebut hanya untuk memulihkan hak asasi manusia (Anthony D’Amato, 2001:20). Kemudian, Legalitas intervensi kemanusiaan ini kemudian juga dihubungkan dengan tujuan PBB untuk menghormati hak asasi manusia (Pasal 1 ayat (3) Piagam PBB). Menurut D’Amato, sejak tahun 1945 dan lahirnya konvensi tentang pelarangan genosida, deklarasi HAM universal, maka kewenangan negara untuk bertindak sewenang-wenang atas warganya telah dibatasi. Batas teritorial sudah tidak menjadi permasalahan dalam pelaksanaan dan perlindungan HAM.
     Namun negara-negara lain di Asia Tenggara tidak ingin mengubah prinsip non intervensi ini. yang sudah dipegang teguh semenjak awal berdirinya ASEA, bersamaan dengan banyaknya konflik yang terjadi pada saat itu.
     Prinsip non intervensi bukanlah tidak relevan lagi untuk diimplementasikan di kawasan Asia Tenggara. Prinsip ini menjadi pemersatu yang mempererat hubungan negara-negara di Asia Tenggara yang sama-sama sebagai negara bekas jajahan.
     Gillian Goh, dalam tulisannya berjudul Non-Intervention and ASEAN’s  Role in Conflict Management, menjelaskan bahwa prinsip yang diterapkan oleh ASEAN Way ini merupakan strategi yang baik dalam resolusi konflik. Ia membandingkan antara prinsip non-intervensi ASEAN Way dengan manajemen konlik Organization of United State (OAS). Goh membandingkannya dalam konflik Kambodja dan Haiti. Dengan tidak menggunakan kekerasan dan militer, prinsip non-intervensi ASEAN Way ini tidak membuat biaya yang besar dalam penyelesain konflik. Daripada yang dilakukan oleh OAS.
     Masih bertahannya prinsip non intervensi ini lebih karena para anggota ASEAN masih berpegang teguh dengan sejarah yang telah mempersatukan mereka. Tidak ingin menghilangkan prinsip ini, masih meyakini bahwa kebersamaan dan kerjasama dalam penyelesaian konflik akan bisa berjalan baik tanpa adanya kekerasan yang hanya bisa membuat korban bertambah dan biaya yang besar.
     Bisakah Prinsip Non-Intervensi terus bertahan?. Menurut saya jawabannya Tidak. ASEAN kedepannya akan menjadi kesatuan masyarakat internasional. Slogan One Vision, One Identity, and One Community akan menjadi alasan perubahan ini. Apalagi jika ASEAN benar akan mempunyai satu mata uang bersama. Sungguh sulit untuk menerapkan hal ini. Kita bisa ambil contoh dari Uni Eropa, dengan Euro sebagai mata uang pemersatu negara-negara di Uni Eropa bisa menjadi faktor krisis di Eropa. Ketika Yunani mengalami krisis dalam negeri, hal ini berdampak pada negara-negara lain di Eropa. Jika ASEAN mengalami hal yang sama, apa yang bisa dilakukan oleh ASEAN. Jika suatu negara di Asia Tenggara mengalami krisis/masalah dalam negerinya, dan berdampak pada negara-negara lain di Asia Tenggara, ASEAN tidak bisa ikut campur dalam masalah domestik negara tersebut karena prinsip non-intervensi yang diterapkannya. Penyelesaian konflik yang panjang dan lama justru akan buruk bagi perekonomian negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Hal ini menjadi salah satu kunci terhambatnya Organisasi regional tersebut dalam berintegrasi secara keseluruhan.
3.    Kesimpulan
Masa depan Prinsip Non-Intervensi dalam ASEAN Way sepertinya akan digantikan dengan Prinsip Intervensi Kemanusiaan.
     Prinsip ini memang masih bisa diterapkan, namun pasti akan sulit dalam prosesnya nanti. Karena justru akan menghambat tercapainya tujuan ASEAN dalam integrasi ekonomi yang sedang coba dilakukan.



DAFTAR PUSTAKA

Goh, Gillian. 2003. “The 'ASEAN Way' – Non-Intervention and ASEAN's Role in Conflict Management”. Stanford Journal of East Asian Affairs., pp. 113-118
Erika.2014. “Meneropong Prinsip Non-Intervensi yang masih Melingkar dalam ASEAN”. Perspektif, Volume XIX No. 3
Santika, Prasiddha., 2015, ASEAN WAY, http://www.kompasiana.com/prasito/asean-way_55006bc2a33311526351186c (Diakses 11 November 2015)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar