Senin, 04 Januari 2016

1302045078 - Wagis Alfianto - Tugas ASIAN Way



NAMA                       : WAGIS ALFIANTO
KELAS/NIM             : HI REGULER B/1302045078

ASEAN Dan Lingkaran Prinsip Non-Intervensi


A.                Latar Belakang

                 Association of Southeast Asian Nations (yang  selanjutnya disebut ASEAN) merupakan organisasi internasional yang berada di kawasan Asia Tenggara, dimana organisasi regional ini dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok berdasarkan Deklarasi Bangkok oleh lima Negara pendiri yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand diikuti kelima negara lain secara bertahap bergabung didalamnya antara lain Brunie Darussalam, Vietnam, Kambodja, Myanmar, dan Laos. Setiap organisasi didirikan tentu memiliki maksud dan tujuannya, begitu juga ASEAN yang kehadirannya sangat dinanti-nanti di Kawasan Asia Tenggara, sebab hal ini sangat penting untuk dapat menjembatani setiap hubungan diplomatik di antara para anggotanya. Berkaitan dengan hubungan setiap negara anggotanya, ASEAN menetapkan beberapa prinsip yang telah dirumuskan oleh para elit perwakilan setiap negara anggota yang memprakarsai sebuah aturan atau norma yang harus disepakati oleh setiap negara anggota yang biasa dikenal dengan sebutan ‘ASEAN WAY’. Apa itu ASEAN WAY?

     ASEAN WAY ini adalah suatu kumpulan norma dan cara ASEAN dalam menghadapi setiap masalah yang timbul dikawasan terlebih bagi setiap negara anggota. Ada lima prinsip utama yang tertuang dalam ASEAN WAY, yaitu :

1)      Konsensus : dalam pembuatan keputusan
2)      Informal Consultation
3)      Menghormati Kedaulatan
4)      Mengusahakan Perdamaian dalam Penyelesaian Sengketa
5)      Non-Intervensi


Dari kelima prinsip tersebut memuat secara singkat  tujuan ASEAN yaitu meletakkan dasar atau fondasi yang kokoh untuk memajukan kerja sama regional, memperkuat stabilitas ekonomi, dan sosial serta memelihara perdamaian dan keamanan di kawasan  Asia Tenggara, serta keinginan menyelesaikan sengketa di antara anggotanya secara damai tanpa menggunakan cara-cara kekerasan atau perang. Berdasarkan prinsip-prinsip diatas dilihat dari faktor historis dan perkembangannya hingga sekarang, menarik sekali jika kemudian kita membahas mengenai salah satu dari kelima prinsip ASEAN WAY tersebut yaitu, prinsip Non-Intervensi. Mengapa kemudian hal ini penting untuk dibahas?

     Menurut penulis, prinsip non-intervensi merupakan faktor utama yang akan mempengaruhi secara signifikan terkait prospek ASEAN kedepan. Hal ini erat kaitannya dengan ASEAN sebagai sebuah institusi Supranasional di kawasan Asia Tenggara. Oleh karena itulah, penulis ingin mencoba melihat prinsip non-intervensi dari dua sudut pandang yang berbeda terhadap ASEAN.


B.                 Prinsip Intervensi yang melingkar pada ASEAN

                 Salah satu instrumen penting dalam upaya mewujudkan dan menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara adalah The Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia 1976 (TAC). Pada dasarnya prinsip-prinsip yang terkandung di dalam TAC juga tercermin di dalam Piagam PBB antara lain prinsip non-interference (non intervensi) dan penggunaan cara-cara damai dalam menyelesaikan sengketa tanpa menggunakan kekerasan yang timbul di antara negara-negara penandatangan TAC.

                 TAC yang ditandatangani pada pertemuan puncak ASEAN pertama di Bali, pada tanggal 24 Februari 1976 sering disebut sebagai wujud dari nilai-nilai global yang mendasari pembentukan organisasi regional. Dalam pertemuan di Bali tersebut, negara-negara ASEAN sepakat untuk Saling menghormati kemedekaan, kedaulatan, dan integritas wilayah semua bangsa; Setiap negara berhak memelihara keberadaanya dari campur tangan, subversi, kekerasan dari kekuatan luar. Dari penjelasan tersebut di atas ASEAN sangat mempertegas dirinya yang sebagai suatu organisasi internasional yang terdapat di kawasan Asia Tenggara yang masih saat ini menjunjung tinggi suatu prinsip non intervensi yang diberlakukan kepada kesepuluh negara anggota ASEAN.  Tentu hal ini membawa suatu dampak yang positif dan negatif bagi berlangsungnya organisasi internasional ini.


a)      Dampak Positif

     Jika kita menillik jauh kebelakang, sadarkah kita bahwa sebenarnya prinsip non-intervensi sudah ada sebelum dicetuskan oleh ASEAN, yaitu periode pasca Perang Dunia II. Mengapa demikian? Hal ini dibuktikan dari bagaimana saat itu prinsip tersebut yang telah tertuang didalam piagam PBB Berdirinya PBB disponsori oleh lima negara pemenang Perang Dunia II, yakni AS, Inggris, Prancis, China, dan Uni Soviet. Dimana saat itu negara-negara tersebut justru tidak mencampuri urusan satu sama lain dan justru membentuk suatu lembaga polisi dunia untuk menjadi kontrol terhadap seluruh negara.Perdamaian yang tercipta saat itu karena suatu negara atau kekuatan apa pun dari luar tidak boleh melakukan intervensi, baik politik apalagi militer terhadap suatu negara yang sedang menghadapi masalah atau kemelut di dalam negerinya. Justru mereka saling membantu satu sama lain terlepas dari pengaruh ideologis. Jika hal ini kita kaitkan ke dalam supranasional ASEAN, maka Prinsip non intervensi selama ini dipegang teguh oleh para anggota ASEAN dalam kebijakan regionalnya, di samping prinsip-prinsip lain seperti saling menghormati, konsensus, dialog dan konsultasi. Prinsip non intervensi yang selama ini dijunjung tinggi telah banyak memberi kontribusi terhadap eksistensi ASEAN. Pada tingkat yang paling dasar, prinsip ini merupakan wujud nyata penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing negara anggota. Hal ini amat penting, mengingat sejarah menjelang pembentukan ASEAN yang diwarnai sejumlah konflik antar negara bakal calon anggota ketika itu seperti disebutkan di atas (Adityo Budiatno, http://adityobu
diatno.blogspot.com/2010/03/prinsip-nonintervensidan-prospek.html). Jaminan pengakuan kedaulatan ini menjadi faktor penting terhadap meredamnya sikap saling curiga sesama negara anggota ASEAN. Hilangnya sisa-sisa kecurigaan ini selanjutnya membantu tumbuhnya saling percaya yang cukup tinggi antara anggota ASEAN. Hal ini penting, sebab rasa percaya yang menjadi timbal balik untuk eksisnya suatu organisasi regional yang beranggotakan negara dengan perbedaan kepentingan yang tak terelakkan. Prinsip ini juga telah berfungsi sebagai mekanisme preventif terhadap munculnya sejumlah konflik terbuka di antara negara anggota ASEAN. Penghormatan terhadap apa yang dianggap menjadi urusan dalam negeri negara anggota lain secara tidak langsung ikut mencegah terjadinya salah persepsi antar anggota. 


b)      Dampak Negatif


     Terlepas dari sisi positif yang diciptakan oleh prinsip non-intervensi terhadap negara-negara di ASEAN. Ada begitu besar dan signifikan pula pengaruh negatif dengan adanya prinsip ini. Berdasarkan analisis saya(penulis) saya sangat septis terhadap progres ASEAN jika dilihat dari sisi prinsip yang satu ini, mengapa demikian?

     Jelas dan sudah barang tentu tidak akan tercipta sebuah organisasi supranasional yang kuat sebagai perwujudan integrasi kawasan jika prinsip non-intervensi ada didalamnya. Coba kita menilik lagi dari sisi sejarahnya, ASEAN dibentuk karena kesamaan sisi sejarah negara anggotanya yang merupakan bangsa kolonisasi negara-negara besar serta dalam rangka membendung pengaruh timur dan barat saat itu. Terbukti jika prinsip ini dipertahankan akan mengancam konstelasi politik maupun integritas kawasan, karena sesuai dengan teori Realis yang mengatakan bahwa sistem atau negara-negara berada dalam kondisi anarki dan setiap negara akan berusaha untuk memenuhi kepentingannya masing-masing, itu benar adanya dengan yang terjadi di ASEAN dari awal pembentukannya hingga saat ini. Misalnya, seperti kasus HAM yang terjadi di hampir setiap negara anggota, dengan adanya prinsip non-intervensi tersebut justru menjadi pembenaran bagi negara-negara yang secara internal melakukan diskriminasi atau pelanggaran HAM tidak akan mendapatkan hukuman, ini diperkuat lagi dengan tidak adanya institusi yang secara hirearkis kuat di ASEAN, sehingga setiap pelanggaran yang terjadi seperti di Myanmar dan Thailand tidak akan ada sanksi yang mereka terima karena tidak adanya lembaga yang memiliki otoritas tertinggi, melainkan hanya ada  prinsip non-intervensi yang justru memungkinkan negara bertindak semena-mena dalam kondisi intrastatenya. Kemudian jika kita kaitkan dari sisi progressnya hingga saat ini kecenderungan negara-negara ASEAN untuk menghormati kedaulatan masing-masing, justru akan menghambat proses ASEAN COMMUNITY yang sudah didepan mata. Hal ini dapat dibuktikan dari, tidak terwujudnya integrasi yang satu bahkan dari segi finansial karena setiap negara-negara anggota hanya akan berlomba untuk mementingkan kepentingannya, sehingga hal ini justru  akan memunculkan jurang pemisah yang semakin besar terhadap integrasi kawasan Asia Tenggara. Secara supranasional ASEAN belum bisa dikatakan seperti itu karena adanya prinsip non-intervensi lebih mengutamakan peran masing-masing negara, hal ini membuat ASEAN sebagai organisasi regional hanya menjadi lembaga konsultasi yang tidak mampu menjadi lembaga tertinggi diatas negara anggotanya dan cenderung intergovernmentalisme yang lebih memprioritaskan kepentingan masing-masing negara anggota.





C.                Kesimpulan


Berdasarkan pemaparan analisis dampak positif dan negatif diatas. Patut kita yakini bahwa masih banyak kendala-kendala yang harus diselesaikan terlebih dahulu bagi ASEAN sebelum masuk kejenjang yang lebih jauh, karena selama prinsip non-intervensi masih dipegang, maka tidak akan tercipta sebuah supranasional dan integrasi dalam kawasan Asia Tenggara. Karena, sampai sejauh ini saya hanya melihat ASEAN sebagai lembaga konsultasi negara anggotanya saja dan masih sangat jauh dari supranasional, dimana jika ingin menjadi sebuah suprnasional yang kuat sesuai dengan konsep supranasional, bahwa negara-negara harus menyerahkan kedaulatannya kepada otoritas tertinggi dalam hal ini ASEAN dan patuh terhadap hukum yang dibuatnya, artinya dengan seperti itu jika ASEAN mampu menjadi otoritas tertinggi maka negara anggota ASEAN akan mampu menghasilkan integrasi yang kuat, apalagi dalam menyambut ASEAN COMMUNITY dengan kuatnya ASEAN tentu akan tercipta peralihan prinsip menjadi “One Community”, sehingga yang ada hanya keberagaman yang satu dalam entitas yang disebut ASEAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar