Kamis, 07 Januari 2016

Agus Nardi - 1302045080 - Tugas ASEAN Way



Nama   : Agus Nardi
Nim     : 1302045080
Matkul : Hubungan Internasional di Asia Tenggara


Prinsip  Non-Intervensi 


Prinsip non intervensi ini menyatakan bahwa ASEAN termasuk anggota-anggotanya tidak boleh melakukan intervensi terhadap masalah internal yang dihadapi oleh salah satu negara anggota. Secara garis besar, Non-Intervensi merupakan suatu prinsip di dalam hubungan internasional dimana suatu negara tidak diperbolehkan untuk mengintervensi atau mencampuri segala urusan atau pun permasalahan dalam negeriyang berkaitan dengan yurisdiksi lokal negara lain. Prinsip tersebut diterapkan oleh organisasi kawasan Asia Tenggara The Association of Southeast Asian Nations(ASEAN) dalam menyelasaikan permasalahan atau konflik yang terjadi pada negaraanggotanya. ASEAN menganggap prinsip Non-Intervensi merupakan satu-satunya alat hukum untuk melindungi diri dan mempertahankan kemerdekaan serta menjauhkan diri dari keterikatan pada masa perang dingin.

 
1. Apakah dengan adanya prinsip non intervensi menjadi sebuah peluang ataupun menjadi
    penghambat untuk ASEAN ?

Adanya perinsip Non-Intervensi dapat menjadi sebuah peluan dan juga bisa menjadi penghambat terhadap ASEAN itu sendiri dalam menyelesaikan berbagai permasalahan negara anggotanya. Prinsip non-intervensi yang memberi kedaulatan bahwa setiap negar anggota memiliki kedaulatan dan bebas menjalankan segala kempentingan nasional negaranya dengan adanya hukum yang mengatur sesuai perjanjian.Perinsip tersebut memberi peluang ASEAN di dalam penyelesaian sengketa Kuil Preah Vihear dapat terlaksana dengan menentang segala penggunaan kekerasan dan mengutamakan solusi damai di dalam menghadapi sengketa Kuil Preah Vihear dengan berpedoman pada the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia 1976 (TAC) serta Piagam ASEAN serta mendorong kedua negara untuk menyelesaikan sengketa Kuil Preah Vihear melalui mekanisme regional ASEAN dengan cara menempuh jalur diplomasi yang telah dituangkan dalam Piagam ASEAN.Sedangkan hambatan yang dihadapin oleh ASEAN di dalam penyelesaian sengketa kuil tersebut,ialah larangan mencampuri urusan internal negara anggota lain sehingga membuat ASEAN harus berhati-hati bertindak di dalam sengketa itu.Diharapkan kepada negara anggota ASEAN bersikap lebih fleksibel dalam menerapkan prinsip non-intervensi, agar lebih terbuka atas saran-saran yang diberikan oleh negara sesama anggota ASEAN.



2. Kelebihan dan Kekurangan prinsip Non-Intervensi bagi Negara anggota ASEAN ?

Kelebihan dari prinsip non-intervensi yaitu setiap Negara anggota memiliki kedaulatan utuh terhadap wilayah negarahnya tanpa ada campur tangan Negara anggota lainya,setiap Negara anggota bebas untuk menjalankan kepentingan nasionalnya,bebas dari ancaman dari Negara lua,permasalahan suatu Negara tidak menjadi permasalahan bersama .

        Namun demikian, di masa-masa mendatang sudah harus dipertimbangkan pula pembicaraan yang bermaksud untuk mereformulasikan kembali prinsip tersebut secara intens,terutama yang berkaitan dengan non-interference .Di era globalisasi ini di mana dunia seolah tanpa batas,terdapat saling ketergantungan yang sangat kuat antar negara,dan tak terpisahkannya masalah domestik suatu negara dengan lingkungan luarnya, menyebabkan prinsip non-interference tersebut nampaknya tidak relevan lagi.Beberapa isu karena sifatnya yang berubah dan karena proses globalisasi yang terjadi tidak bisa lagi dilihat sebagai masalah domestik isu tersebut antara lain narkoba, penjualan perempuan dan anak-anak,kebakaran hutan,kerusakan lingkungan hidup,buruh,demokratisasi,hak asasi manusia dan penyakit.Inilah yang menjadi kelemahan dari prinsip non-Intervensi yaitu masih banyak permasalahan yang belu, bisa diselesaikan meskipun prinsip non-intervensi telah diterapkan disetiap Negara anggota ASEAN,beberapa contoh kasusnya: Kasus Kamboja dan Thailand dalam sengketa Kuil Preah Vihear,sengketa Ligitan Sipadan Malaysia dan Indonesia.


3. Seberapa besarkah Efektivitas prinsip non intervensi bila diterapkan di Asia Tenggara ?

         Setelah perang dunia ke II yang dahsyat itu Hukum Internasional HAM mengalami perkembangan yang pesat dan signifikan serta dengan sendirinya menjadi rujukan berbagai aktor seperti,negara,organisasi internasional,nasional,dan individu ketika menanggapi banyak peristiwa pelanggaran HAM (HAM).Hubungan antar bangsa di dunia meliputi tidak saja kepentingan ekonomi,politik dan militer,tapi juga kepentingan sosial dan budaya.Hubungan antar bangsa di berbagai bidang kegiatan itu tak terelakkan wajib menghormati dan mematuhi HAM.Dalam konteks ini Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) secara umum menyebutkan,bahwa“PBB akan memajukan penghormatan dan kepatuhan terhadap HAM dan kebebasan-kebebasan dasar bagi semua bangsa tanpa pembedaan suku bangsa,kelamin, bahasa atau agama(Pasal 55 c Piagam PBB).
Kenyataannya dalam wilayah Asia Tenggara dan cakupan ASEAN,terdapat sebuah perjanjian yang didasari oleh nilai bersama untuk memberi perlindungan dan jaminan terhadap HAM. Keinginan bersama tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam piagam ASEAN.


 Meskipun demikian, masih terdapat ketidaksiapan beberapa negara di Asia Tenggara, terlihat beberapa kasus HAM yang masih menjadi tantangan organisasi regional ASEAN untuk menyelesaikannya.Terlebih ASEAN yang dibentuk berdasarkan keinginan untuk bekerjasama dan meningkatkan perekonomian kawasan, harus menciptakan kondisi kawasan yang stabil agar investor asing tidak melarikan diri.


Selain hal tersebut,saat ini telah terjadi pelanggaran HAM (HAM),terhadap etnis minoritas Rohingya.Rohingya (Rakhine) merupakan rumah bagi etnis Rohingya,etnis minoritas Muslim yang diduga mengalami penganiyaan dari militer Myanmar selama beberapa dekade terakhir.

Salah satu aturan yang diterapkan ASEAN adalah tidak dapat mencampuri urusan dalam negeri, terkait dengan kesepakatan prinsip non intervensi di dalam ASEAN.Seakan-akan ASEAN enggan atau tidak mau tahu urusan negara anggotanya.Negara-negara anggota ASEAN tidak ingin mencampuri urusan dalam negeri, sehingga dianggap diam saja tidak perduli.5 Negara-negara ASEAN tetap menjunjung tinggi nilai non intervensi yang disepakati bersama,oleh karena itu,permasalahan mengenai HAM tidak diselesaikan oleh otoritas lebih tinggi yang ditawarkan oleh ASEAN,melainkan penyediaan nasehat-nasehat kepada pemerintahan internal negara yang bermasalah dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan HAM.Selain piagam ASEAN,negara-negara di kawasan Asia Tenggara juga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar