Rabu, 06 Januari 2016

Arnold Roberto - (130204511) Tugas Asean Way



Nama  : Arnold Roberto
NIM    : 130204511

ASEAN adalah singkatan dari Association of shouteast Asia Nations atau dalam bahasa indonesia disebut dengan perhi,punan bangsa-bangsa Asia Tenggara, merupakan organisasi regional yang terdiri dari negara-negara di Asia Tenggara, tujuan didirikannya ASEAN adalah untuk meningkatkan ekonomi, kemajuan sosial, dan juga untuk memajukan perdamaian di tingkat regionalnya.


Beberapa prinsip atau norma utama ASEAN yang dikenal sebagai ASEAN Way yang dapat dikatakan sebagai bentuk cara ASEAN dalam menanggapi dan menanggulangi permasalahan regional yang ada di wilayah ASEAN adalah:  


- Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan             identitas nasional tiap negaranya
- Menentang penggunaan kekerasan dan mngutamakan solusi damai
- Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada                         campur tangan, subversif atau koersi pihak luar.
- Menyelesaikan Perbedaan atau perdebatan dengan jalan damai
- Kerjasama efektif antar anggota
- Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota

Terkait dengan norma di atas saya tertarik dengan Prinsip Non-intervensi atau Prinsip tidak mencampuri urusan dalam negri sesama negara anggota, karena ASEAN adalah organisasi yang menganut prinsip Non-Intervensi. Tak dielakkan lagi prinsip non-intervensi yang selama ini dijunjung tinggi sudah banyak memberi kontribusi pada ASEAN. Prinsip ini merupakan wujud penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing negara anggota. Namun dengan adanya prinsip tersebut membuat adanya ketidak pedulian antar negara dalam menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi di negara tetangga.



Dalam proses perjalanannya, sudah ada banyak perbaikan yang dilakukan oleh ASEAN dalam menerapan ASEAN Way ini, dilihat dari berbagai kritikan yang sangsi akan keefektifan ASEAN Way dalam menyelesaikan konflik, atau setidaknya menghindari lahirnya konflik. Banyak pihak yang pesimis akan keberhasilan ASEAN Way, menurut saya hal ini dikarenakan pandangan bahwa ASEAN Way hanya sebuah kumpulan norma dan prinsip, tidak dibekukan menjadi sebuah hukum regional yang memiliki legitimasi untuk mengatur tindakan negara secara tegas. Penyempurnaan dilakukan awalnya dari proposal Thailand mengenai Flexible Engagement di tahun 1998 merupakan bentuk pembicaraan yang dilakukan oleh negara anggota ASEAN untuk membicarakan tentang masalah domestik serta kebijakan didalam negeri, tanpa ada maksud untuk mengintervensi negara satu sama lain.

Fleksibelitas hubungan yang terjadi diantara anggota ASEAN harus senantiasa bisa mempertahankaan hubungan dan melindungi intervensi pihak asing yang dapat mempengaruhi dinamika hubungan negara-negara ASEAN (Haacke, 1999: 584). Sependapat dengan pernyataan Haacke, banyak pengamat menilai keberhasilan ASEAN sejauh ini harus dengan tegas membuat ‘jarak aman’ antara kemandirian regional dari intervensi asing. Permasalahan yang kemudian muncul adalah akibat dari globalisasi yang membuat batas pembeda antara isu domestik dan isu internasional begitu kabur. Santika menyatakan bahwa isu semacam Hak asasi manusia dan demokrasi mungkin terjadi dalam tingkat domestik negara, namun hal ini telah menjadi salah satu konsen isu low politic bagi semua negara. Keadaan ini membuat prinsip non-intervensi dari ASEAN Way menjadi sebuah bentuk yang bersifat ambigu tersendiri. Menurut Santika, dalam situasi ini penerapan prinsip non intervensi secara tegas mulai menjadi tidak relevan. Prinsip ini harus diartikan menjadi cara yang lebih fleksibel. Pernyataan Menlu Thailand Surin Pitsuwan dalam artikel Ramcharan (2000:75) juga agaknya senada dengan pandangan Santika, bahwa prinsip ASEAN mengenai non-intervensi perlu diganti dengan intervensi yang konstruktif. Dalam artian, perlu adanya intervensi ketika terjadi permasalahan di suatu negara yang berpotensi mengancam kestabilan regional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar