Kamis, 07 Januari 2016

Hellen Adeline - 0902045165 - Tugas ASEAN Way



 Nama  : Hellen Adeline
Nim     : 0902045165

Berdirinya ASEAN sebagai sebuah lembaga yang mewadahi segala aktifitas dan kepentingan negara-negara Asia Tenggara dinilai sebagai suatu hal yang luar biasa mengingat proses awal pembentukannya dan latar belakangnya yang juga penuh dinamika. Sebagai salah satu organisasi regional di negara berkembang, ASEAN merupakan salah satunya yang paling sukses dalam menjaga stabilitas dan perdamaian kawasan selama beberapa dekade. Hal ini tidak lepas dari tujuan pembentukannya, kepentingan yang melatar belakangi berdirinya ASEAN, dinamik yang terjadi didalamnya termasuk perubahan pada beberapa hal, serta prinsip yang dianutnya hingga mampu mewujudkan kawasan yang cenderung stabil, berkembang secara signifikan dalam bidang ekonomi, serta toleransi sosial dan kultural yang cukup baik dalam masyarakatnya. ASEAN Way pada dasarnya memiliki empat prinsip utama yaitu prinsip non-intervensi dalam urusan domestik negara anggota lainnya, diplomasi ‘diam’, tidak digunakannya kekuatan militer, serta pembuatan keputusan melalui konsensus (Katsumata, 2003:106). 


ASEAN Way cenderung lebih mengdepankan prinsip non-intervensi dalam urusan domestik negara yang memiliki ambiguitas dan menimbulkan perdebatan antara penstudi karena interpretasi yang berbeda. Pemberlakuan prinsip ini menurut para pengamat karena didasarkan pada apa yang tertera pada Piagam PBB meskipun seharusnya implementasinya lebih fleksibel seperti yang pernah diajukan oleh Thailand namun mendapat penentangan dari anggota lainnya. Prinsip non-intervensi dan lainnya dalam ASEAN Way tetap bertahan karena negara-negara anggota ASEAN memiliki kekhawatiran akan kedaulatan negara karena sejarah masa lalu yang hampir semuanya merupakan negara bekas jajahan serta kebijakan mereka yang mengutamakan mempertahankan stabilitas domestik karena kekhawatiran akan isu keamanan domestik (Katsumata, 2003:111). Prinsip ASEAN Way yang diterapkan oleh ASEAN ini memiliki relevansi dengan hubungan internasional karena pada dasarnya setiap negara haruslah menghormati kedaulatan negara lainnya serta intervensi memang bukan tindakan yang seharusnya dilakukan. Selain itu, prinsip yang dipertahankan ini juga telah mampu menjaga stabilitas kawasan dan menyatukan negara-negara ASEAN dalam waktu yang cukup lama. Diplomasi ‘diam’ atau quiet diplomacy yang diterapkan merupakan implementasi yang relevan dalam hubungan internasional karena negara-negara dalam melakukan relasi seharusnya menggunakan cara-cara damai seperti diplomasi dan negosiasi. 


      Penerapan prinsip yang ada memang didorong oleh beberapa faktor yang terkait dengan sejarah masa lalu dan karena sebagian besar krisis insekuriti yang terjadi di kawasan terjadi karena adanya faktor dari luar. Selain itu, penerapannya juga dikarenakan beberapa negara masih lemah secara sosial dan politik sehingga isu domestik menjadi isu keamanan utama. Menjaga stabilitas domestik menjadi prioritas tertinggi dalam agenda politik sebagian besar negara dimana intervensi yang dilakukan akan mengganggu proses perkembangan yang terjadi. Hal yang harus dilakukan oleh generasi penerus adalah menjaga dan meningkatkan stabilitas domestik secara politik dan sosial sehingga kedepannya interpretasi akan prinsip ASEAN Way tidak hanya dikaitkan pada isu non-intervensi namun dapat lebih maju menuju ke arah flexible engagement seperti yang diusulkan oleh Thailand. 


       Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa selain dibentuk dengan membawa kepentingan politik dan keamanan, berakhirnya Perang Dingin telah memperluas kepentingan yang dibawa ke dalam ASEAN seperti isu ekonomi, lingkungan, dan isu-isu non-tradisional lainnya. Berbagai perjanjian terkait isu-isu tersebut tidak dapat dilakukan jika deklarasi tidak ditransformasi menjadi sebuah piagam yang menjadi ASEAN sebagai organisasi berlandaskan hukum sehingga meminta komitmen pada setiap negara yang tergabung didalamnya. Hal ini termasuk dalam persetujuan akan prinsip ASEAN Way yang dianut oleh negara-negara kawasan dimana didalamnya terdapat empat prinsip utama namun lebih mengutamakan prinsip non-intervensi. Penerapan prinsip non-intervensi ini dikarenakan trauma akan sejarah masa lalu sebagai bekas negara jajahan serta sebagian besar negara yang masih berusaha mewujudkan stabilitas domestik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar