Kamis, 07 Januari 2016

Robiatul Nur Adawiah - 1302045092 - Tugas ASEAN Way

Nama : Robiatul Nur Adawiah
NIM  : 1302045092
HI Reg B 2013



ASEAN WAY





Dalam pelaksanaannya ASEAN memiliki norma-norma tersendiri yang mana dikenal dengan ASEAN Way dimana berkenaan dengan norma non intervensi, non penggunaan angkatan bersenjata, mengejar otonomi regional, serta menghindari collective defense. (Khoo, 2004:38)


ASEAN Way mendorong negara – negara di kawasan asia tenggara untuk mencari cara untuk bekerja sama secara maksimal dengan cara dialog serta konsultasi. Proposal dari Thailand untuk “flexible engagement” di tahun 1998 merupakan terobosan baru untuk perubahan cara diplomasi di ASEAN. Flexible engagement yang dimaksud diatas adalah perbincangan yang dilakukan oleh negara – negara anggota ASEAN untuk membicarakan tentang masalah – masalah domestik serta kebijakan didalam negeri negara anggota ASEAN tanpa ada maksud untuk mengintervensi negara satu sama lain. Proposal dari Thailand tersebut awalnya tidak diterima oleh negara – negara anggota ASEAN, kecuali Filipina, karena menganggap proposal tersebut sebagai pelanggaran intervensi isu domestik suatu negara.


Pada dasarnya, ASEAN Way menggunakan metode manajemen konflik didasarkan pada musyawarah dengan tujuan agar tidak terdapat pihak hegemon tertentu yang mendominasi. Dalam catatan sejarahnya, ASEAN Way telah menelurkan satu produk ASEAN dalam menangani isu keamanan, yaitu Zone of Peace Freedom and Nationalis (ZOPFAN). Dimana ZOPFAN bertujuan untuk menjaga stabilitas kemanan. Selain itu ASEAN Way juga diterapkan ketika terjadi konflik di wilayah Indochina yang melibatkan Kamboja, Thailand serta Vietnam tahun 1979, dimana Vietnam yang mengambil alih pemerintahan Kamboja dengan menggulingkan rezim polpot dianggap telah melanggar meeting yang berlangsung selama dua kali dan berhasil memberikan dampak yang positif yang mana kemudian penarikan pasukan Vietnam dari Kamboja.


Mengenai fleksibilitas hubungan yang terjadi diantara anggota ASEAN harus senantiasa menghindarkan intervensi pihak asing yang dapat mempengaruhi dinamika hubungan Negara-negara ASEAN (Haacke, 1999:584).


Seperti contoh kasus di Myanmar terkait permasalahan Rohingya, jajaran Kementerian Luar Negeri Negara anggota ASEAN telah mengeluarkan pernyataan sikap pada Agustus 2012, yaitu: 
  1. Mendorong pemerintahan Myanmar untuk terus bekerja dengan PBB dalam menangani krisis kemanusiaan di Arakan,
  2.  Menuatakan keseriusan organisasi regional ASEAN untuk menyediakan bantuan kemanusiaan
  3. Menggarisbawahi bahwa upaya mendorong harmoni nasional di Myanmar merupakan bagian integral dari proses demokratisasi di Negara tersebut.


Sekretaris Jenderal ASEAN, Dr. Surin Pitsuwan, mengingatkan bahwa isu Rohingya dapat mengganggu stabilitas kawasan jika komunitas internasional, termasuk ASEAN, gagal untuk merespon krisis tersebut secara tepat dan efektif. Surin Pitsuwan juga mengakui bahwa ASEAN tidak dapat menekan pemerintah Myanmar untuk memberikan kewarganegaraan kepada etnis Rohingya. Ini menunjukan sifat non intervensi dari Asean Way dalam menanggapi kasus etnis Rohingya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar